Hukum Tiwalah (Pelet)
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Hukum Tiwalah (Pelet) adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 6 Sya’ban 1443 H / 9 Maret 2022 M.
Kajian Tentang Hukum Tiwalah (Pelet)
Kalau kita perhatikan hadits-hadits yang disebutkan di dalam larangan memakai tamimah dan jimat, maka pada saat itu akan jelas bagi kita keterasingan Islam. Terutama lagi yang dikerjakan oleh sebagian besar kaum muslimin dari pengagungan terhadap kuburan-kuburan dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai tempat beribadah diatasnya, menghadapkan hati dan wajah kepada, memalingkan seluruh doa-doa, keinginan-keinginan, hal-hal yang ditakuti, dan juga macam-macam ibadah yang ia adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan hak selainnya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kalian berdoa kepada selain Allah yang tidak memberi manfaat kepadamu, tidak juga memberikanmu mudharat kepadamu. Dan jika engkau lakukan berdoa kepada selain Allah, maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang dzalim.” (QS. Yunus[10]: 106)
وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Jika Allah mengenakan kepadamu sebuah musibah, maka tidak ada seorangpun yang mengangkat untuknya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika Allah menginginkan kepadamu kebaikan, maka tidak ada seorangpun yang menolak akan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah menimpakan musibah kepada siapa yang dikehendakiNya dari hamba-hambaNya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus[10]: 107)
Di sini penulis mengatakan bahwasanya salah satu hal yang kebanyakan kaum muslimin terperosok ke dalamnya adalah terlalu mengagung-agungkan kuburan-kuburan dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai tempat ibadah, bahkan berdoa kepada orang yang dikubur, atau meminta pertolongan kepada orang yang dikubur, atau khawatir orang yang dikubur akan marah dan murka sehingga memberikan bala dan musibah. Maka ini bertentangan dengan surat Yunus ayat 106-107. Dan juga ayat-ayat yang semisal sangat banyak di dalam Al-Qur’an.
Tiwalah
Menit ke-15:20 Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh tukang sihir. Mereka menganggap bahwa sesuatu tersebut bisa mencintakan istri pada suaminya dan suami pada istrinya. Kalau di tempat kita mungkin namanya pelet.
Dan dengan inilah Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu yang meriwayatkan hadits ini menafsirkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Shahih Ibnu Hibban dan Al-Hakim bahwa mereka bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud:
قَالُوا: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَن، هَذِهِ الرُّقَى وَالتَّمَائِمُ قَدْ عَرَفْنَاهَا، فَمَا التِّوَلَةُ؟ قَالَ شَيْءٌ يَصْنَعُهُ النِّسَاءُ يَتَحَبَّبْنَ إِلَى أَزْوَاجِهِنَّ
“Mereka bertanya: ‘Wahai Abu Abdirrahman, ruqyah-ruqyah dan tamimah-tamimah ini kita sudah mengenalnya, lalu apakah tiwalah?’ Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh para perempuan untuk mencintakan mereka kepada suami-suami mereka.`” (Riwayat Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Artinya perempuan melakukan ini agar sang suami tetap cinta kepada dirinya.
Menit ke-17:53 Tiwalah adalah sesuatu yang seorang perempuan mengambil dengannya kecintaan suami. Dan ia adalah contoh dari sihir. Dan dia termasuk perbuatan kesyirikan karena apa yang diinginkan dengannya berupa menahan mudharat dan mengambil manfaat dimana itu diminta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51517-hukum-tiwalah-pelet/